UU
Berlaku
PASAL ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
perlu untuk mengadakan peraturan tentang alat pembayaran luar Negeri dan pengawasannya;
MENGINGAT
pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
