Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2025
Pembukaan
REAL ESTAT - PROPERTI
2025
PERMENDAG NO.27, BN.2025/NO.595, 5 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA KATEGORI REAL ESTAT GOLONGAN POKOK REAL ESTAT BIDANG PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI
ABSTRAK
Peraturan ini mengatur mengenai pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 8 TAHUN 2012; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENAKER No. 21 Tahun 2014; PERMENAKER No. 2 Tahun 2016; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang SKKNI yang sebagaimana ditetapkan Kepmenaker No. 237 Tahun 2024 diberlakukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perantaraan perdagangan properti. SKKNI tersebut merupakan acuan dalam penyusunan jenjang Kualifikasi nasional Indonesia dalam KKNI kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti pada jenjang 6 dan jenjang 7, yang selanjutnya diterapkan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi. KKNI sebagaimana dimaksud dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun bersama dengan Kaji Ulang SKKNI kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti.
CATATAN
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Agustus 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENDAG No.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti dan PERMENDAG No.106/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp : 10 hlm.
