UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
