Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 100
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. UMUM Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ± 61.841,29 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.521.327 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Donggala yang mempunyai luas wilayah ± 9.471,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 459.537 jiwa terdiri atas 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 tanggal 6 Agustus 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Surat Bupati Donggala Nomor 125/0218/Bag.Pem tanggal 15 Agustus 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni 2006 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0327/Bag.Pem tanggal 12 April 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem Tahun 2005 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135.52/54/ROPEM-G-ST tanggal 18 Pebruari 2006 perihal
Usul . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5/DPRD/2006 tanggal 10 Februari 2006 tentang Persetujuan terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135.52/28/ROPEM- G.ST/2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0279/Bag.Pem tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni Tahun 2005 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0237/Bag.Pem tanggal 12 April 2006 tentang Pembiayaan Tahap Awal Pemerintahan Kabupaten Sigi Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0296/Bag.Pem tanggal 5 Februari 2007 Dukungan Penyedian/Pemberian Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan kepada Kabupaten Sigi, dan Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0337/Bag.Pem tanggal 1 Mei 2008 Tentang Pemberian Dukungan Dana dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Kabupaten Sigi Pemekaran Kabupaten Donggala. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Sigi. Pembentukan Kabupaten Sigi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Marawola. Kecamatan Lindu, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Kinovaro, dan Kecamatan Nokilalaki. Kabupaten Sigi memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.196,02 km2 dengan penduduk ± 203.898 jiwa pada tahun 2005. Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.
Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sigi perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
