UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Sigi menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
