UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
Pasal 17
Penjabat Bupati Sigi berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penjabat Bupati Sigi berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.