UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
(2) Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Komisi.
(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
