Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI,
(1) Dalam hal pelaku dan korban saling memaafkan, rekomendasi
pertimbangan amnesti wajib diputuskan oleh Komisi.
(2) Dalam hal pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran
fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, tetapi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya tidak bersedia memaafkan maka Komisi memutus pemberian rekomendasi amnesti secara mandiri dan objektif.
(3) Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan
kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut kehilangan hak mendapat amnesti dan diajukan ke pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
