UU
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
ttd
