UU
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan …
(3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum berikutnya.
