UU
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
