Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1957
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 27 Agustus 1957
ttd
ttd SUBANDRIO
ANTARA
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,
Peduka Yang Mulia Presiden Republik Indonesia
Sri baginda Raja Irak,
berkehendak mepererat dan memperkekal hubungan persaudaraan dan persahabatan dan memperluas kerja-sama yang telah ada antara kedua negara mereka dengan memperhatikan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memutuskan untuk mengadakan Perjanjian Persahabatan dan untuk maksud itu telah mengangkat sebagai Wakil-wakil Berkuasa Penuh mereka:
Paduka Yang Mulia Presiden Republik Indonesia:
Yang Mulia H. ROESLAN ABDULGANI
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia,
dan
Sri Baginda Raja Irak:
Yang Mulia ABDUL MUTTALIB AMIN AL-HASHIMI
Duta Lua Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh Kerajaan Irak di Indonesia.
yang, sesudah berhubungan satu sama lain mengenai kuasa penuh mereka masing-masing dan terdapat dalam keadaan baik dan semestinya, telah menyetujui pasal-pasal yang berikut:
Pasal I.
Kedua Pihak yang berjanji akan memelihara perdamaian hubungan persahabatan dan hubungan yang kekal antara Pemerintah Irak, dan Pemerintah Indonesia serta berusaha memperluas dan mempererat hubungan itu antara kedua bangsa mereka.
Pasal II.
Kedua Pihak yang Berjanji menyetujui akan memperluas hubungan diplomatik dan konsuler antara kedua negara mereka selaras dengan dasar-dasar dan kebiasaan-kebiasaan internasional dan menyetujui bahwa wakil-wakil kedua belah pihak, berdasarkan azas
timbal-balik, akan memperoleh hak-hak istimewa, kebebasan tuntutan hakim dan kekebalan yang lazim diberikan berdasarkan kebiasaan internasional.
Pasal III.
Kedua Pihak Yang Berjanji menyetujui diadakannya persetujuan-persetujuan khusus, berdasarkan azas timbal-balik, untuk mengatur hubungan-hubungan perdagangan , konsuler, kebudayaan, serta hal-hal navigasi, pelayaran dagang, penerbangan, penyerahan penjahat-penjahat, tempat kediaman warga-negara masing-masing dalam wilayah pihak lain serta segenap hal lain yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Pasal IV.
Kedua Pihak Yang Berjanji menyetujui bahwa perselisihan dan persengketaan antara mereka harus diselesaikan secara damai dalam semangat persaudaraan dengan melalui saluran-saluran diplomatik biasa, dan bilamana tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang layak, mereka akan mengemukakan ini kehadapan wasit menurut cara yang disetujui oleh kedua belah pihak, selaras dengan peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal V.
Perjanjian ini akan disahkan oleh Kedua Pihak Yang Berjanji menurut cara yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar masing-masing dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran pengesahan di Baghdad dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Untuk menyaksikannya, maka Wakil-wakil Berkuasa telah menandatangani Perjanjian ini dalam bahasa Arab, Indonesia dan Inggris dan ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan yang sama; kecuali dalam hal keraguan, maka bahasa Inggrislah yang akan diutamakan.
Dibuat di Jakarta, pada hari sembilan belas Ramadhan tahun seribu tiga ratus tujuh puluh lima Hijri sesuai dengan tanggal tiga puluh bulan April tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam.
untuk Presiden Untuk Sri Baginda
Republik Indonesia: Raja Irak:
Menteri Luar Negeri AL-HASHIMI)
Republik Indonesia Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh Kerajaan Irak untuk Indonesia.
