UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG
Pasal 1
Jumlah cukai atas: A. alkohol sulingan dalam negeri di Jawa dan Madura sebagai ditetapkan dalam
kemudian telah diubah dan ditambah; B. 1. minyak lampu dan
- gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan.pada pasal 1 ayat 2 dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah; C. 1. gula, sebagai yang ditetapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Gula" (Staatsblad 1933 No. 351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
- seccharian dan barang-barang pemanis lainnya yang dibuat secara sentetis dengan zat pemanis yang lebih tinggi dari pada gula, sebagai ditetapkan dalam pasal 62 dari ordonansi tersebut; D. bir, yang ditatapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatsblad 1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
Ditetapkan menjadi masing-masing : A. tujuh ratus lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter, yang mengadung lima puluh liter alkohol pada kadar panas lima belas derajat dari pengukur panas yang terbagi dalam seratus bagian; B. 1. tujuh rupiah tiap-tiap hektoliter;
- lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter; C. 1. dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram;
- seratus tiga puluh lima rupiah tiap-tiap kilogram; D. delapan puluh dua rupiah dan lima puluh sen tiap-tiap hekto- liter.
