UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN
Pasal 9
Uang logam yang tersebut dalam Pasal 5 mempunyai kadar, berat dan garis-tengah, demikian pula keluasan di atas atau di bawah kadar dan berat yang diizinkan, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
