NATURALISASI CURT ULRICH GROOS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1947
TENTANG
NATURALISASI CURT ULRICH GROOS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Curt Ulrich Gross, tertanggal 22 April 1947, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, No. 1/1947 naturalisasi, tanggal 26-1-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI CURT ULRICH GROSS.
Pasal 1.
Permohonan Curt Ulrich Gross, lahir pada tanggal 3 Agustus 1890 di Greifenberg in Pommeren, bertempat tinggal di van Breenweg No. 16 Jakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Curt Ulrich Gross, tertanggal 22 April 1947, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, No. 1/1947 naturalisasi, tanggal 26-1-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
