Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2025
Pembukaan
PERDAGANGAN DALAM NEGERI
2025
PERMENDAG NO.26, BN.2025/NO.459, 3 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN DI BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
ABSTRAK
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, perlu mencabut beberapa Permendag di bidang perdagangan dalam negeri.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2024; PP No. 28 Tahun 2025; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERPRES No. 6 Tahun 2025; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Permen ini mencabut 4 (empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri antara lain: PERMENDAG No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAG No.07/M-DAG/PER/2/2017; PERMENDAG No.22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG NO.66 Tahun 2019; PERMENDAG Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; PERMENDAG NO.25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; dan PERMENDAG No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN
- Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Juni 2025.
