Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Ayat (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Dengan . . .
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Ayat (4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Penerusan hibah ke daerah yang dialokasikan melalui belanja hibah diperkirakan sebesar Rp31.580.000.000,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas: (1) hibah untuk pendidikan dasar, yang berasal dari Bank Dunia, yang merupakan pengalihan dari anggaran belanja Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dan (2) hibah baru untuk peningkatan pelayanan jasa kesehatan, yang berasal dari Uni Eropa/World Health Organization (WHO) sebesar Rp9.078.201.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus satu ribu rupiah).
Perkiraan . . .
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Ayat (5) Dihapus.
Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 7
