UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
Pasal 13A
(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2009 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.000.000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan
lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
