UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
