Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 99
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
I. UMUM Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas wilayah ± 19.708,79 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.364.141 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Lombok Barat yang mempunyai luas wilayah ± 1.672,81 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 739.725 jiwa terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6/KEP/DPRD/2006 tanggal 6 Mei 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 02/KEP/DPRD/2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Penetapan Kecamatan Tanjung sebagai Calon Ibu Kota Kabupaten Lombok Utara, Surat Bupati Lombok Barat Nomor 100/56/Pem.Otdes tanggal 6 Juni 2006 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 341A/27A/Pem/Tahun 2006 tanggal 6 Juni 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lombok, Surat Pernyataan Bupati Lombok Barat Nomor 900/03/Keu/2006 tanggal 10 Desember 2006 tentang Kesanggupan Memberikan Dukungan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 09/KPTS/DPRD/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai Pembentukan Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan
Gubernur . . .
Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 125/522-A/Pem tanggal 31 Agustus 2006 perihal Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 08/KEP/DPRD/2007. tanggal 17 Maret 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 176/10/PEM/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 04/KPTS/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana kepada Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 126 Tahun 2008 tanggal 1 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 09/KEP/DPRD/2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana kepada Calon Kabupaten Lombok Utara sebagai Pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lombok Utara. Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Bayan, dan Kecamatan Pemenang. Kabupaten Lombok Utara memiliki luas wilayah ± 776,25 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 204.556 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi penyelesaian pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lombok Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
