Pasal 14
(1) Bupati Lombok Barat bersama Penjabat Bupati Lombok Utara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Lombok Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Lombok Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lombok Utara;
- utang piutang Kabupaten Lombok Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Lombok Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
