UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja . . .
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
