UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 51
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
