UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Undang-undang.
