UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 31
BAB 4 — HUKUM ACARA
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
