UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 29
BAB 4 — HUKUM ACARA
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat :
PRESIDEN
warga negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, …
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
