UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 27
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
