Pasal 11
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk
kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
PRESIDEN
perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.
(5) Penangkapan …
(5) Penangkapan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan untuk
paling lama 1 (satu) hari.
(6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Bagian Ketiga Penahanan
