UU
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999
NEGARA
,
ttd.
PRESIDEN
