UU
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Pasal 4
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka lain-lain peraturan penglaksanaan pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka lain-lain peraturan penglaksanaan pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.