UU
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Pasal 1
Dengan meninggalkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 (Undang-undang tahun 1946 No. 4) yang menyatakan, bahwa Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu undang- undang ini berlaku.
