UU
Berlaku
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuanketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah;
MENGINGAT
pasal 20 ayat 1, pasal 23, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
