UU
Berlaku
NATURALISASI HERMAN OSCAR GUSTAY FISCHER.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Sukabumi telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Herman Oscar Gustav Fischer, tertanggal 1 Oktober 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Sukabumi No. 16/1946 Skb. tanggal 3-4-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
MENGINGAT
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
