Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025
Pembukaan
WARALABA - PEMERINTAH DAERAH
2025
PERMENDAG NO.25, BN.2025/NO.458, 7 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) terhadap: penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, dan penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri. Perlu memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi terhadap penerbitan STPW untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha waralaba serta upaya mewujudkan kemudahan berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2024; PP No. 28 Tahun 2025; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang prosedur dan mekanisme verifikasi STPW yang dalam kewenangan pemerintah daerah. Meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan, tahapan verifikasi, persetujuan, pengembalian permohonan dengan penolakan atau perbaikan, dan jangka waktu verifikasi permohonan dan penerbitan STPW selama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal STPW lebih dari 5 (lima) hari kerja tidak diterbitkan, bukti pengajuan permohonan STPW digunakan sebagai bukti sementara kegiatan usaha Waralaba sampai dengan STPW diterbitkan.
CATATAN
Permen ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diundangkan, 30 Juni 2025.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri yang telah mengajukan permohonan STPW sebelum Permen ini berlaku, mengunduh tanda bukti permohonan STPW dari Sistem OSS sebagai bukti sementara kegiatan usaha Waralaba dan mengajukan kembali permohonan STPW sesuai dengan Permen ini.
Lamp: 6 hlm.
