UU
KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
