UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap suatu pelanggaran pidana yang diancam hanya dengan pidana denda dan telah dibayar maksimum dendanya, terhadap Tersangka tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
