UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 23
BAB 7 — ANKUM DAN KEWENANGANNYA
(1) Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf a berwenang:
melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya;
menjatuhkan . . .
- menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya; dan
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer yang telah dijatuhkan.
(2) Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b berwenang:
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
- memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan; dan
- mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
(3) Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang:
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
- memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tingkat akhir; dan
- mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
(4) Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf d berwenang:
- menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
- memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tingkat akhir dan bersifat final; dan
- mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
