UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
- keadilan;
- pembinaan;
- persamaan di hadapan hukum;
- praduga tak bersalah;
- hierarki;
- kesatuan komando;
- kepentingan Militer;
- tanggung jawab;
- efektif dan efisien; dan
- manfaat.
