UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 18
BAB 6 — ATASAN DAN BAWAHAN
Dalam melaksanakan perintah, Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib:
- memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah;
- mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang memberi perintah;
- menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah; dan
- bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan perintah.
