UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 62
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
,
ttd.
