UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
dasar hukum;
persyaratan;
sistem, . . .
sistem, mekanisme, dan prosedur;
jangka waktu penyelesaian;
biaya/tarif;
produk pelayanan;
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
kompetensi pelaksana;
pengawasan internal;
penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
jumlah pelaksana;
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu- raguan; dan
evaluasi kinerja pelaksana.
Bagian Kedua Maklumat Pelayanan
