UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 36
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang- Undang ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
