UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau
usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
