UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 24
BAB 10 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan untuk impor:
- barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang;
- barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan moral bangsa;
- barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan
- barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri.
