UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 11
BAB 6 — KETENAGAKERJAAN
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja.
(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartit.
(3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial.
