UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
Ttd.
11 / 21
www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2004
Ttd.
12 / 21
www.hukumonline.com
