UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 3 — ### RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
rencana pembangunan jangka panjang;
rencana pembangunan jangka menengah; dan
rencana pembangunan tahunan.
