UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
