UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang.
(2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara
pemerintahan.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
