Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan provinsi sebagai Daerah
Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Kepulauan Riau
juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan
dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah.
